Beritasumut.com - Andri Putra Lubis (24) warga Jalan Rao, Lingkungan III, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pegawai kontrak PLN Cabang Tebing Tinggi ini diamankan saat menunggu pembeli sabu di Pasar Sakti, Jalan P Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,70 gram, sebuah pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan sebuah bungkus rokok.
Informasi dihimpun, Senin (6/4/2015), penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di pasar tersebut.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket sabu dari saku celana pelaku, satu bungkus paket sabu dari kaki pelaku yang sempat dibuang, sebuah pipet plastik, dan plastik-plastik kecil kosong.
Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Ronson Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini.
"Dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli dari temannya Arie (28) warga Dolok Masihul Serdang Bedagai seharga Rp1 juta. Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap teman pelaku," pungkasnya. (BS-031)