Dugaan Kredit Fiktif BNI 46, Berkas Boy Hermansyah Masuk Tahap Prapenuntutan

Redaksi - Minggu, 05 April 2015 23:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Dugaan-Kredit-Fiktif-BNI-46--Berkas-Boy-Hermansyah-Masuk-Tahap-Prapenuntutan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Proses penyidikan terhadap Direktur Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) Boy Hermansyah, tersangka kredit fiktif BNI 46 dengan kerugian negara sebesar Rp117 milliar, memasuki tahap prapenuntutan. Kasus ini segera dilimpahkan ke penuntutan pada akhir April 2015. Hal ini ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sumatera Utara Novan saat dihubungi melalui telepon, Ahad (5/4/2015). Dijelaskan, penyidik telah menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Dari hasil penghitungan sementara, dari uang sebesar Rp117 milliar tersebut, ternyata uang sebesar Rp61,2 miliar untuk pembayaran pembelian kebun yang selama ini diagunkan PT Artha Company di BNI 46, masih di berada BNI.Selain itu ada uang sebesar Rp23 miliar dari BNI ke Mandiri dalam take over credit, disusul uang sebesar Rp20 miliar untuk refinancing. Khusus untuk refinancing, penyidik belum mengetahui untuk apa pembayaran tersebut. Boy juga telah membayar cicilan sebesar Rp24 miliar ke pihak BNI 46.Penyidik juga masih mempelajari uang sebesar Rp24 miliar yang diserahkan Boy Hermansyah, apakah masuk kategori uang pengembalian kerugian negara atau cicilan bunga. Sebab penyidik beranggapan kredit yang diberikan BNI kepada Boy tidak sah.Dengan tidak sahnya pemberian kredit maka Boy tidak berkewajiban membayar bunga kepada pihak bank. Meski demikian pihak penyidik berkoordinasi dengan ahli dalam mengusut kasus ini."Kita akan melakukan pemeriksaan secara komprenhensif mengenai jumlah kerugian negara. Dalam pengucuran kredit banyak SOP yang dilanggar oleh BNI maupun Boy Hermansyah, karena kebun itu masih atas nama Artha Company bukan atas nama Boy maupun PT BDKL," katanya.Sebelumnya, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum Radiyasto, Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli, Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, masing-masing selama tiga tahun dan penjara denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan untuk Syamsul Hadi selaku rekanan dan kantor jasa penilaian publik divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsideir 1 bulan kurungan.Dalam kasus ini keempat terdakwa masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejati Sumut Sulit Kabulkan Penangguhan Penahanan Boy Hermansyah

Berita

Buronan Boy Hermansyah Ditangkap, Kejati-Polda Sumut Koordinasi

Berita

PT BDKL Bayar Kredit Macat PT Atakana Company

Berita

Penetapan Kerugian Negara Perkara BNI Cacat Hukum