Beritasumut.com - Tan Gino membantah menyuruh oknum TNI dan tiga anggota OKP untuk melakukan penculikan terhadap Abdul Salman (54) warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Kamis (2/4/2015) kemarin.Klien saya tidak ada terlibat kasus ini," ujar pengacara Tan Gino, Ira Nasution melalui telepon, Sabtu (4/4/2015).Tan Gino juga menyerahkan kasus penculikan tersebut kepada pihak kepolisian. [Baca:
4 Tersangka Penculik Diamankan, 1 Oknum TNI]."Kita serahkan kasus itu ke polisi," pungkasnya.Diberitakan, empat tersangka yang menculik Salman (54) warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru. [Baca:
Polsek Medan Baru Tetapkan Korban Penculikan Sebagai Tersangka].Dari empat tersangka, tiga diantaranya warga sipil yaitu Ican (31), Andik Nazara (34) dan Indra Muliato (44), ketiganya merupakan warga Jalan Denai, Gang Manunggal, Kecamatan Medan Denai dan seorang oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam I/BB Praka S Silaen.
(BS-031)