Beritasumut.com - Abdul Salman (54) warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamata Medan Polonia, Kota Medan yang merupakan korban penculikan oleh 3 warga sipil dan 1 oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam I/BB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.Dirinya ditahan bersama tiga tersangka penculikan Ican (31), Andik Nazara (34), Indra Muliato (44) warga Jalan Denai, Gang Manunggal, Kecamatan Medan Denai. [Baca:
4 Tersangka Penculik Diamankan, 1 Oknum TNI]."Kita menetapkan korban sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pada Tahun 2010 dengan pelapor Tan Gino. Tersangka Abdul Saman melakukan penggelapan sebesar Rp37 juta. Untuk tersangka oknum TNI AD yang bertugas di Bekangdam 1/BB bernama Praka S Silaen sudah kita serahkan ke Denpom I/5," kata Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo, Sabtu (4/4/2015).Ia mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Tan Gino yang disebut-sebut orang yang menyuruh keempat tersangka untuk menculik Abdul Salman."Masih kita lakukan pengembangan. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka penculikan dan korban yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk keterlibatan Gino masih kita dalami," jelasnya.
(BS-001)