Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjual sabu.Pelaku EW alias Erna (42) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Musala, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai ini diamankan dikediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,82 gram, satu bong, dua buah pirek, lima mancis dan dompet.Informasi dihimpun, Jumat (3/4/2015), penangkapan IRT ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.Di waktu yang bersamaan, polisi juga melakukan penggerebekan di Jalan Imam Bonjol, Gang H Safiah, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan MHI alias Hamka (35) dan barang bukti dua paket sabu seberat 1,10 gram, dua amplop ganja kering, dua buah bong, satu timbangan elektrik dan satu unit HP.Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP PS Simbolon mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. "Keduanya kita amankan pada waktu bersamaan. Keduanya merupakan target operasi kita," pungkasnya. (BS-031)