Beritasumut.com - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), menangkap Sahala Halomoan Simanjuntak (34) warga Desa Siwaluompu, Kecamatan Tarutung Taput, karena memiliki narkoba jenis sabu, Rabu (1/4/2015) sekira pukul 22.30 WIB.Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, mengatakan tersangka Sahala Halomoan Simanjuntak ditangkap dari depan salah satu kafe di Jalinsum Siborongborong-Toba Samosir Km 27-28, Silangit, Kecamatan Siborongborong.Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengguna narkoba. Tiba di depan kafe, polisi yang telah mengikuti pergerakannya lalu menangkap dan menggeledah tersangka. Pada saat ditangkap dan digeledah, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah. Petugas yang merasa curiga memerintahkan agar tersangka mengambil bungkusan tersebut. Setelah dibuka dan diperiksa, ternyata isi bungkusan di dalam korek api itu adalah narkoba jenis sabu sekira 0,86 gram."Saat ini tersangka telah kita jebloskan ke tahanan Polres Taput guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp800 juta," tegas Aiptu W Baringbing. (BS-001)