Beritasumut.com - Kiki Andika pekerja di rumah Syamsul Anwar, terdakwa kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2015).Dihadapan majelis hakim yang diketuai Aksir SH, Jaksa Penuntut Umum Lamria Sianturi menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.Menanggapi tuntutan atas dirinya, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (8/4/2015) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.Usai persidangan JPU Lamria Sianturi menjelaskan bahwa tuntutan atas terdakwa sudah cukup maksimal karena berdasarkan Pasal 351 ayat 1 hukuman maksimal hanya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Tuntutan terhadap terdakwa mengacu pada fakta persidangan, dimana terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT masing-masing Endang, Anis dan Rukmiani yang bekerja di rumah Syamsul Anwar di Jalan Beo, Medan.Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa bersama enam tersangka lainnya turut terlibat dalam kasus penganiayaan 3 PRT atas nama Endang Murdianingsih, Rukmiani dan Anis Rahayu di rumah Syamsul Anwar, Jalan Beo, Medan. Dalam dakwaan dijelaskan terdakawa ikut memukul pipi dan meninju kepala korban tatkala melakukan kesalahan saat bekerja.Dalam kasus penganiayaan PRT di Jalan Beo, Medan, PN Medan sudah menghukum anak Syamsul Anwar berinisial MHB dengan 5 tahun penjara dan MTA pekerja di rumah Syamsul dengan 1 tahun 8 bulan penjara. Persidangan keduanya dipercepat karena masih berstatus anak anak.Sementara untuk empat tersangka lainnya yaitu Syamsul Anwar, Radika istri Syamsul, Jakir keponakan Syamsul dan Ferry supir Syamsul masih dalam tahap pemberkasan di Kejari Medan. (BS-021)