Beritasumut.com - Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak, harus menjalani persidangan selanjutnya. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Parlindungan Sinaga menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum Kasmin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara, Rabu (1/4/2015).Putusan sela itu dibacakan majelis hakim di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk akses jalan (acces road) dan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa senilai Rp4,4. "Menyatakan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Kasmin Simanjuntak untuk seluruhnya," kata hakim.Dalam amar putusan itu, hakim menilai dakwaan jaksa sudah tepat dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Bahkan selain telah lengkap adanya keterlibatan terdakwa serta telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.Karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak seluruhnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.JPU Polim Siregar menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada sidang Rabu pekan depan. "Kami akan memanggil beberapa anggota P2T untuk pemeriksaan saksi minggu depan. Kita lihatlah berapa orang yang hadir," katanya.Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan.Sebelumnya, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan acces road dan basecamp PLTA Asahan III. Dari penyimpangan yang diduga terjadi dalam proyek tersebut, negara diduga dirugikan Rp4,4 miliar. Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Kasmin diduga berulang kali menerima dan mentransfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp4.670.981.800 sesuai audit BPKP Sumut. (BS-021)