Beritasumut.com - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA) Herri Swantoro memberikan teguran keras pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan karena fasilitasnya yang kurang memanusiakan manusia, Selasa (31/3/2015).Teguran tersebut disampaikan ketika Herri Swantoro meninjau dua sel tahanan di PN Medan yang berbau amis. Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan akan 'menjewer' pihak PN Medan jika tidak ada perbaikan.Menurut mantan Ketua PN Jakarta Selatan ini, pelayanan terhadap pencari keadilan tidak hanya untuk mereka yang menggugat. Tetapi, mereka yang menjadi terdakwa itu juga pencari keadilan sehingga harus diberi pelayanan sebaik mungkin dan harus manusiawi."Untuk itu, saya tadi juga keberatan kalau seperti itu. Itu tidak manusiawi. Baunya amis gitu, menyengat, begitu, bagaimana. Kita aja mau muntah masuk ke situ," katanya.Dia menilai, ini sudah menjadi peran pers untuk mengkritisi kepada pimpinan agar pengadilan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin. "Ya, yang pastinya diberikan tempat yang sirkulasi udaranya bagus, tempat yang bersih, dan wangi. Karena itu juga menjadi hak dari para pencari keadilan termasuk terdakwa," katanya.Sementara itu, Wakil Ketua PT Sumut di Medan Soedarmadji saat dimintai tanggapannya terkait dengan sel tahanan yang kurang manusiawi, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada PN Medan. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara rutin. "Sudah sering kami ingatkan, ruang tahanan itu harus bersih dan mereka para pencari keadilan merasakan dimanusiakan. Tadi persidangan itu baru selesai. Jadi saya rasa, mereka belum sempat membersihkan, memberinya parfum. Tapi kan Pak Dirjen taunya hari ini. Tapi besok tak kontrol, kalo tidak ada perbaikan, kita akan jewer," katanya.Sebelumnya, Herri Swantoro bersama rombongan meninjau setiap ruangan di PN Medan dan memberi komentar secara langsung. Dia mengomentari mulai dari pintu masuk utama gedung PN Medan, meja pengaduan yang menurutnya terlalu tinggi, toilet ruang hakim, sel tahanan sampai ruang tahanan dari lantai satu sampai lantai tiga. (BS-021)