Korupsi Pengadaan Mobil Dinas, PPK Pemko Gunung Sitoli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2015 22:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Korupsi-Pengadaan-Mobil-Dinas--PPK-Pemko-Gunung-Sitoli-Divonis-2-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Martin Itali Zendarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil dinas Pemko Gunung Sitoli, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia turut serta melakukan korupsi  pengadaan 35 unit mobil dinas tersebut Tahun 2011-2012 sebesar Rp892,2 juta."Mengadili menyatakan terdakwa Martin Itali Zendrato, terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim diketuai Dwidayanto di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (31/3/2015).Martin yang juga merupakan pejabat di Dinas Pendapatan Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.Dia  dinilai bersalah melanggar pasal 3  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Halawa.Saat dikonfirmasi terkait tuntutan JPU, Firman mengaku pihaknya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. "Tuntutannya kemarin 1 tahun 6 bulan," katanya sembari meninggalkan wartawan dengan tergesa-gesa.Diketahui, dalam proyek pengadaan mobil dinas tersebut, terdakwa Martin bersama-sama dengan Firman Harefa (Bendahara Kas DPRD Gunung Sitoli) dan Direktur CV Prima Perkasa Rugun CF Manullang didakwa bersama-sama melakukan korupsi 35 unit mobil dinas.Pengadaan 35 unit mobil dinas itu diperuntukkan bagi Anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar. Setelah melalui proses lelang, CV Prima Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp8,638 miliar.Dari hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp892 juta lebih sesuai dengan surat yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. SR-45/PW02/5/2014 Tanggal 4 Juni 2014. Selain itu mobil dinas tersebut sampai saat ini tidak memiliki STNK dan BPKB. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara