Beritasumut.com - EB (58) dan CH (63) nekat mengangkut ganja dari Aceh menggunakan becak bermotor. Keduanya ditangkap di Deli Serdang saat membawa 54 ganja dari Aceh menuju Medan.EB (58) merupakan warga Dusun Maju Desa Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, sedangkan CH beralamat di Jalan Teratai Gang Pribadi, Binjai. Keduanya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di Jalan Medan-Binjai Km 12, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (27/3/2015).Berdasarkan pemaparan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Selasa (31/3/2015), CH dan EB ditangkap saat melintas menggunakan becak bermotor nomor polisi BK 1912 RD. Di kendaraan roda tiga khusus barang itu ditemukan 54 kg ganja."Kedua tersangka hanya mengantarkan ganja menggunakan becak bermotor. Mereka dijanjikan upah Rp700 ribu yang akan dibayar setelah barang sampai di tujuan," kata Wakasatresnarkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto.Pengiriman ganja itu dilakukan pada dinihari agar aktivitas itu tidak menjadi perhatian. "Ganja itu dibawa sekitar jam 3 pagi dari Aceh, saat pengawasan sangat kurang. Mereka memanfaatkan kelengahan aparat," ucap Rosyid.Ganja itu rencananya diantarkan ke kawasan Perumnas Mandala dan diserahkan kepada pria berinisial A untuk selanjutnya diedarkan. "Si A ini masih buron," kata Rosyid.Dia menambahkan, CH dan EB dijerat dengan Pasal 114, 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (BS-031)