Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar.PNS bernama Saut Aruan (38) ini diamankan di kos Grand House, Jalan Handayani II, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar karena diketahui sebagai pemakai dan pengedar sabu pada Senin (30/3/2015) malam.Ia diamankan bersama seorang wanita bernama N Br Rangkuti. Selanjutnya, keduanya diboyong ke Mapolres Pematang Siantar untuk pemeriksaan.Informasi dihimpun, Selasa (31/3/2015), penangkapan berawal saat petugas narkoba Polres Pematang Siantar mengadakan razia narkoba di kos-kosan.Polisi lalu masuk ke kamar kos yang dihuni warga Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar ini.Saat diperiksa, polisi menemukan sepuluh paket kecil sabu, satu paket ganja kering, timbangan elektrik dan 1 buah alat isap sabu.Kasatresnarkoba Polres Pematang Siantar AKP Bambang SW saat dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pengembangan kasus ini."Pelaku merupakan pemakai dan pengedar sabu. Pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama," pungkasnya. (BS-031)