Tersangka Perampokan Disertai Percobaan Perkosaan Diamankan Polisi di Medan

Redaksi - Selasa, 31 Maret 2015 12:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Tersangka-Perampokan-Disertai-Percobaan-Perkosaan-Diamankan-Polisi-di-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang tersangka perampokan disertai percobaan pemerkosaan.Tersangka adalah Muhammad Romi Chan alias Romi (39) ini diamankan dikediamannya di Jalan Katamso, Gang Riwayat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (31/3/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Norhana Silalahi (23) warga Jalan Berlian Sari, Kecamatan Medan Johor pada 24 Maret 2015 lalu.Saat itu korban datang ke rumah tersangka untuk menjumpai temannya Abri Silaban dan Deden Sinaga.Usai bertemu korban yang ingin pulang tidak diizinkan tersangka. Korban yang terus mendesak membuat tersangka akhirnya mengantarkan pulang korban."Korban tidak diantar ke rumah, namun tersangka malah pergi ke Hotel Lonari yang berada di Jalan Katamso. Di dalam kamar, tersangka mengancam korban dengan pistol mainan sembari meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya," katanya.Tak sampai disitu, tersangka juga menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya untuk memuaskan hawa nafsunya."Korban berhasil melarikan diri setelah menendang tersangka. Tersangka yang hanya mengenakan celana dalam lalu kabur sembari berteriak. Pengunjung hotel yang mendengar lalu menangkap tersangka," jelasnya.Dari tersangka, kata Wahyu, polisi mengamankan barang bukti  satu unit HP, satu buah cincin emas dan satu buah senpi mainan."Tersangka kita jerat dengan Pasal 365, Pasal 368, Pasal 335, Pasal 285 subsider Pasal 53 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait