Beritasumut.com - Polres Batu Bara berhasil menggulung sindikat pengedar uang palsu (Upal) asal Bekasi, Jawa Barat. Empat orang diamankan berikut barang bukti upal pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar.Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK, Selasa (31/3/2015) menjelaskan, awalnya petugas Satreskrim Polres Batu Bara mendapat informasi ada dua orang laki-laki dan dua orang perempuan mencurigakan di Losmen Kembar, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2015) sekira pukul 20.00 WIB.Keempatnya yakni JS (52), FS (23), E Boru S (52) dan S (62). Keempatnya merupakan warga Bekasi.Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas dan dompet keempatnya, ditemukan JS memiliki dua lembar upal pecahan Rp100.000, sedangkan FS memiliki upal sebanyak sembilan lembar upal pecahan Rp100.000.Setelah diinterogasi, JS mengaku mendapatkan upal tersebut dari FS sedangkan FS mengaku mendapatkan upal dari E Br S. Masih menurut Kapolres, modus sindikat ini dalam mengedarkan uang palsu, mereka membeli sesuatu untuk mendapatkan kembalian uang asli. Sejak berangkat dari Bekasi menuju Medan pada 12 Maret lalu, para tersangka membawa upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 70 lembar. Setelah dibelanjakan, tersisa sebanyak 11 lembar.Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut diperoleh," pungkas Sinaga. (BS-001)