Polisi Medan Gulung Pengoplos Gas Bersubsidi

Redaksi - Senin, 30 Maret 2015 20:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Polisi-Medan-Gulung-Pengoplos-Gas-Bersubsidi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram memaparkan pembongkaran sindikat pengoplos gas. (A Chan)
Beritasumut.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Medan membongkar sindikat pengoplosan gas ukuran 3 kg ke 12 kg di Jalan Karya Jaya, Medan Johor.Dari lokasi itu, polisi mengamankan tersangka Sarifuddin Sinaga alias Udin (38) warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor saat mengoplos gas berukuran 3 kg ke 12 kg.Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti 25 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berisi, 120 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong, 20 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, 40 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, satu buah tabung gas elpiji ukuran 40 kg kosong, satu buah timbangan duduk ukuran 100 kg, satu buah besi bulat yang digunakan sebagai alat pemindah/penyuling gas dari tabung ukuran 3 kg ke  ukuran 12 kg, satu unit mobil Mitsubishi L-300 BK 9730 DE, satu lembar bon faktur pembelian gas ukuran 12 kg sebanyak 10 buah.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pengopolsan gas. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan peyelidikan dan mengamankan pelaku."Tersangka ini merupakan pedagang gas elpiji. Tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kg dari warung eceran dengan harga Rp18.000 dan dijual Rp20.000 per tabung," katanya, Senin (30/3/2015).Untuk mendapatkan keuntungan besar, pelaku melakukan pengopolsan dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg."Keuntungan tersangka Rp80.000 dari tabung gas ukuran 3 kg dan Rp53.200 dari tabung gas elpiji ukuran 12 Kg," pungkasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."Tersangka kita jerat dengan Pasal 8, Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999, Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi di Marelan Digerebek