Beritasumut.com - Polsek Lima Puluh menangkap seorang pengedar sabu di Rumah Makan Binaria, Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK, Senin (30/3/2015) menjelaskan, Andi Irawan alias Dedek (32) warga Dusun V, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh ditangkap pada Ahad (29/3/2015) pukul 21.45 WIB. Awalnya, personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di seputaran RM Binaria. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkusan robekan plastik warna hitam dilapis selembar tisu dan didalamnya satu bungkus plastik berisi sabu seberat 2,78 gram senilai Rp3 juta."Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. (BS-001)