Berkas Syamsul Anwar Dilimpahkan ke Kejari Medan

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2015 00:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Berkas-Syamsul-Anwar-Dilimpahkan-ke-Kejari-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan berkas Syamsul Anwar, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, Kamis (26/3/2015).

Sebelum diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Syamsul sempat diperiksa selama satu jam lebih. 

"Hari ini (Kamis), kita terima pelimpahan tahap II yakni berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian," kata JPU Maria Magdalena.

Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan ini menerangkan, pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka Shamsul serta barang bukti dari penyidik kepolisian. Pria yang mengenakan kaos kuning itu pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer. Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," jelas Maria.

Terpisah, Penasihat Hukum Syamsul, Iskandar Lubis mengaku belum bisa menilai mengenai penerapan Pasal 338 KUHPidana. 

"Jadi kita tunggu waktu persidangan. Syamsul alibinya jelas, dia gak disitu ada pembunuhan. Orang itu (polisi) mempersulit diri sendiri. Contohnya penerapan Pasal 338 KUHPidana, polisi terlalu prematur. Kita uji nanti di persidangan," pungkas Iskandar.

Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Satreskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. 

Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama. Zahri dan Fery sudah dilimpahkan penyidik kepolisian terlebih dahulu dalam tahap II. Sementara Kiki Andika sudah dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang hilang. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

2 Tahun Tersangka KDRT Tidak Diserahkan Polsek Medan Area ke Kejari Medan

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Terdakwa Penganiaya PRT Syamsul Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita

Terdakwa Utama Penyiksaan PRT di Medan, Syamsul Anwar Diadili

Berita

Berkas Syamsul Anwar Dilimpahkan ke PN Medan

Berita

Aniaya PRT, Pekerja Syamsul Dituntut 2,5 Tahun Penjara