Beritasumut.com - Tiga pencuri brankas berisi uang Rp105 juta, perhiasan emas dan dokumen milik Pengadilan Agama Medan, Jalan SM Raja XII Km 8,8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (7/3/2015) lalu diamankan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah FS (32) warga Jalan Medan-Binjai Km 13, Gang Sawah, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, RPS (37) warga Jalan Pertahanan, Gang Makmur, Patumbak, dan RDS (34) warga Jalan Turi, Gang Kelapa, Kecamatan Medan Amplas.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit brankas, satu buah sebo, sehelai baju, tiga unit handphone, satu baju kaos dan dokumen-dokumen penting.
"Pelaku FS kita amankan di warung tuak dekat Terminal Amplas. Untuk RPS dan RDS kita amankan di kawasan terminal Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pelaku RSD terpaksa kita hadiahi timah panas polisi karena mencoba melawan saat diamankan petugas," kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Kamis (26/3/2015).
Diungkapkannya, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan dan berdasarkan laporan pihak PA Medan ke Polsek Patumbak.
"Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan hasil dari rekaman Circuit Closed Television (CCTV), kita mengidentifikasi tiga dari enam pelaku," jelasnya.
Saat ini, katanya pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yakni Barus, Lundu Gondrong Sitanggang dan Raja Hutahaean.
"Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian brankas antarprovinsi. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (BS-031)