Curi Ikan Indonesia, WN Malaysia & Myanmar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 27 Maret 2015 21:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Curi-Ikan-Indonesia--WN-Malaysia---Myanmar-Divonis-1-5-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Warga negara (WN) Malaysia, Ho Chi Chom, dan WN Myanmar, Tun Naing, dinyatakan bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal juga didenda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara kepala kamar mesinnya, Tun Naing, didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Ho Chi Chom dan Tun Naing dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3/2015). 

Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ho Chi Chom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah Indonesia," kata Marsudin.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl dan kapal yang dinakhodai Ho Chi Chom dirampas untuk dimusnahkan. Peralatan di kapal itu, berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp99.000 dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan meminta agar keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ho Chi Chom menyatakan menerima. Tun Naing, yang didampingi penerjemah, juga menyampaikan sikap serupa.

Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir. Dia masih harus berkoordinasi dengan atasannya.

Ho Chi Chom dan Tung Naing ditangkap karena kapal trawl 60 Groose Tonage (GT) yang mereka awaki melakukan illegal fishing di Selat Malaka wilayah Indonesia pada 28 Januari 2015. Mereka diringkus karena aktivitasnya tidak dilengkapi dokumen yang sah. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dit Polair Polda Kepri Tangkap Pencuri 10 Ton Kabel Bawah Laut

Berita

Petugas Imigrasi Medan Amankan WN Malaysia yang Jualan Alat Pijat

Berita

TNI AL Amankan Kapal Besar Pencuri Ikan, 29 Orang ABK Ditangkap

Berita

Usai Liburan ke Parapat dan Berastagi, WN Malaysia Meninggal di RS Estomihi Medan

Berita

Bea dan Cukai Tangkap WN Malaysia Bawa 7.000 Butir Pil Happy Five di Bandara Kualanmu

Berita

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Asal Myanmar Dituntut Bayar Rp2 Miliar