Beritasumut.com - Fauzi Putra Lubis (28) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Sidomulyo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Jonggi Pangihutan Tambunan (31) warga Jalan Aluminium I, Pajak Pagi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diamankan personel Reskrim Polsek Helvetia.
Keduanya diamankan karena mencuri kereta Honda Beat BK 2970 ADL milik korban Sinta Nainggolan (41) yang terparkir di rumahnya, Jalan Kapten Muslim, Gang Sepakat, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Rabu (25/3/2015) mengatakan, kedua tersangka melancarkan pencurian pada 20 Maret 2015 lalu.
Kedua pelaku yang melihat kereta korban lalu masuk dan mengambil kereta korban yang sedang terparkir di halaman rumah korban. Aksi pelaku diketahui korban dan meneriakinya maling.
"Warga yang mendengar lalu menangkap tersangka Fauzi Putra Lubis. Sedangkan tersangka Jonggi kita amankan pada 24 Maret 2015," katanya.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dan penjambretan.
"Dari tersangka kita mengamankan kereta BK 2970 ADL milik korban. Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)