Beritasumut.com - Mantan Bendahara DPRD Kota Gunung Sitoli Firman Harefa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dia terbukti bersalah mengorupsi dana Sekretariat Dewan untuk pengadaan 35 unit mobil dinas di Pemko Gunung Sitoli Tahun 2011-2012 sebesar Rp892,2 juta."Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan penjara selama 4 tahun," kata JPU dari Kejari Gunung Sitoli Firman Halawa di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/3/2015).Tak hanya itu, JPU juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp525 juta. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar dan harta benda tidak mencukupi maka dipenjara selama 6 bulan.Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam kasus ini, terdakwa tidak sendirian. Dia didakwa bersama-sama dengan Martin Itali Zendrato selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Prima Perkasa Rugun CF Manullang, melakukan tindak pidana korupsi. Martin Itali Zendrato dan Rugun CF Manullang, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.Pengadaan 35 unit mobil dinas yang diperuntukkan bagi Anggota DPRD dan Pemko Gunung Sitoli dianggarkan dana sebesar Rp8,7 miliar. Setelah melalui proses lelang, CV Prima Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan tawaran Rp8,638 miliar.Dalam dokumen penawaran yang diajukan, terdakwa melampirkan dokumen yang tidak benar seolah-olah dikeluarkan instansi resmi yakni jaminan penawaran dari Bank Sumut sebesar Rp172.856.320, sehingga terdakwa seharusnya tidak sebagai pemenang lelang.Kemudian, ada melakukan pemesanan barang sebelum proses pelaksanaan evaluasi penawaran dan pengumuman pemenang lelang serta mendapatkan diskon pembelian sebesar Rp131.161.500.Menurut jaksa, diskon pembelian kendaraan dinas tersebut merupakan hak negara. Dan kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sebesar Rp892,2 juta. (BS-021)