Beritasumut.com - Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus dua pengedar sabu seberat 117,78 gram di Desa Pematang Jering, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (23/3/2015) malam sekitar pukul 22.15 WIB.Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK, Selasa (24/3/2015) siang menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pengedar sabu di daerah tersebut. Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka Muliadi alias Muklis dan Efendi alias Fendi di Pematang Jering. Pada saat transaksi dilakukan, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa sabu yang terbungkus dalam kantong plastik seberat 117,78 gram.Selanjutnya kedua tersangka, Muliadi alias Muklis dan Efendi alias Fendi berikut barang bukti sabu seberat 117,78 gram diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Sinaga. (BS-001)