Beritasumut.com - Penyidik Kecabjari Porsea menetapkan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu, sebagai tersangka kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan atas pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena), Desa Sionggang Utara (Desa Aek Natolu Jaya), Kecamatan Lumban Julu, Tobasa, TA 2006 Rp1,2 miliar. Penegasan ini disampaikan Kepala Cabang Kejari Negeri Balige (Kacabjari) di Porsea, Parada Situmorang kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin (23/3/2015).Lebih lanjut, Kacabjari Porsea Parada Situmorang menegaskan bahwa pihak penyidik Cabjari bersama penyidik Kejari Balige telah menetapkan Wabup Tobasa Liberty pada November 2014.Sembari menunggu petunjuk dari Kejagung pihak penyidik Cabjari Porsea tetap melakukan proses pemeriksaan. Kejagung dengan Nomor Sprindik B 657/F2/FJ.1/03/2015 Tanggal 5 Maret 2015, memerintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Wabup Tobasa Liberty Pasaribu.Dikatakan Parada, keterlibatan Wabup Tobasa Liberty Pasaribu sewaktu menjabat Sekda Tobasa pada Tahun 2006, proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.Kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, telah dikembalikan Pengurus Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) melalui Bendahara Umum Nanser Sirait kepada pihak pihak penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Bali di Porsea.Untuk kasus ini pihak penyidik Cabjari telah memulai proses penyelidikan terhadap Wabup Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Herijon Panjaitan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Ditanya mengenai status Liberty sebagai Wabup Tobasa, Parada menegaskan bahwa tim penyidik telah menerima petunjuk dan arahan dan mereka tetap berkoordinasi kepada pimpinan.Untuk selanjutnya penyidik segera melakukan proses pemberkasan kepada Liberty Pasaribu. Sebelumnya penyidik telah melakukan pemberkasan kepada Herijon yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (BS-021)