Wakil Bupati Tobasa Tersangka Korupsi BLK

Redaksi - Senin, 23 Maret 2015 22:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Wakil-Bupati-Tobasa-Tersangka-Korupsi-BLK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Penyidik Kecabjari Porsea menetapkan Wakil Bupati Tobasa Liberty Pasaribu, sebagai tersangka kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan atas pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena), Desa Sionggang Utara (Desa Aek Natolu Jaya), Kecamatan Lumban Julu, Tobasa, TA 2006 Rp1,2 miliar. Penegasan ini disampaikan Kepala Cabang Kejari Negeri Balige (Kacabjari) di Porsea, Parada Situmorang kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin (23/3/2015).Lebih lanjut, Kacabjari Porsea Parada Situmorang menegaskan bahwa pihak penyidik Cabjari bersama penyidik Kejari Balige telah menetapkan Wabup Tobasa Liberty pada November 2014.Sembari menunggu petunjuk dari Kejagung pihak penyidik Cabjari Porsea tetap melakukan proses pemeriksaan. Kejagung dengan Nomor Sprindik B 657/F2/FJ.1/03/2015 Tanggal 5 Maret 2015, memerintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Wabup Tobasa Liberty Pasaribu.Dikatakan Parada, keterlibatan Wabup Tobasa Liberty Pasaribu sewaktu menjabat Sekda Tobasa pada Tahun 2006, proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.Kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, telah dikembalikan Pengurus Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) melalui Bendahara Umum Nanser Sirait kepada pihak pihak penyidik di Cabang Kejaksaan Negeri Bali di Porsea.Untuk kasus ini pihak penyidik Cabjari telah memulai proses penyelidikan terhadap Wabup Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Herijon Panjaitan selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Ditanya mengenai status Liberty sebagai Wabup Tobasa, Parada menegaskan bahwa tim penyidik telah menerima petunjuk dan arahan dan mereka tetap berkoordinasi kepada pimpinan.Untuk selanjutnya penyidik segera melakukan proses pemberkasan kepada Liberty Pasaribu. Sebelumnya penyidik telah melakukan pemberkasan kepada Herijon yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai

Berita

Kejari Medan Tetapkan Kepala SMK Binaan Provinsi Sumut Jadi Tersangka Korupsi

Berita

Pushpa Desak Wakil Bupati Tobasa Ditahan

Berita

Kejari Kisaran Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes dan Jalan Asahan

Berita

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD FL Tobing Sibolga

Berita

Kejaksaan Bakal Panggil Paksa 4 Tersangka Korupsi PD Pembangunan Medan