Beritasumut.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi Ega Halim alias A Hui dan Hendra alias A Hwa dengan hukuman seumur hidup. Keduanya terbukti memproduksi sabu.A Hui dan A Hwa dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/2015) sore. Majelis hakim yang diketuai Firman menyatakan A Hui dan A Hwa terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman.A Hui dan A Hwa terbukti telah melanggar Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa," kata Firman.Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap dan Cardiana juga meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.Usai sidang, A Hui nyaris bentrok dengan para wartawan. Dia tidak senang wajahnya disorot kamera dan diwawancarai. Kericuhan sempat terjadi saat dia hendak mengambil kamera milik wartawan. Petugas langsung bergegas membawa keduanya ke dalam tahanan.A Hui dan A Hwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penggrebekan rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi (home industry) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Zein Hamid No 23 A, Medan pada Rabu, 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.Selain A Hui dan A Hwa, polisi juga menemukan peralatan lengkap untuk pembuatan sabu dan ekstasi seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan. Bahkan, petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades. Barang bukti yang ditemukan 13 liter cairan sudah dites di laboratorium forensik diantaranya terbukti mengandung metaphetamine. Juga ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi. (BS-021)