Beritasumut.com - Juminah (41) warga Jalan Bilal, Gang Seram, Lingkungan I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Kamis (19/3/2015).Kedatangan pembantu rumah tangga (PRT) ini guna melaporkan sang majikan bernama Ari Barus (52) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang telah menganiaya dirinya.Informasi dihimpun, penganiayaan terhadap ibu tiga anak ini terjadi sekitar Februari 2015 lalu. Saat itu, sang majikan mendatangi korban dan menuduhnya telah mencuri uang."Kedatangan korban guna membuat laporan karena korban dituduh mencuri uang di lemari di rumah majikannya," jelas pengacara korban, Gumilar Aditya Nugroho sesuai dengan laporan STTLP/534/III/2015/SPKT Resta Medan.Korban yang dituduh mencuri, lalu membela diri dengan mengatakan dia tidak pernah melakukan pencurian. Namun, jawaban PRT yang telah bekerja satu tahun ini membuat majikannya naik pitam."Karena korban tidak mengaku, makanya sang majikan naik pitam dan menghajar korban hingga mengalami luka lembam. Kemaluan pelaku juga memar akibat ditendang pelaku," katanya.Tak sampai disitu, majikannya tersebut juga membawa korban ke Mapolsek Medan Baru."Setelah diperiksa Penyidik Polsek Medan Baru, korban akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bersalah," ungkapnya.Dikatakannya, korban bekerja dirumah majikannya sebagai PRT dengan pekerjaan mencuci, menggosok pakaian, dan menyapu. Selama ini tidak ada masalah. Masalah itu baru muncul saat korban dituduh mencuri uang. Gaji PRT sebulan Rp300 ribu. (BS-031)