Polda Sumut Investigasi Proses Penyidikan Terpidana Mati di Nias

Redaksi - Kamis, 19 Maret 2015 18:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042015/beritasumut_Polda-Sumut-Investigasi-Proses-Penyidikan-Terpidana-Mati-di-Nias.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan tim untuk menginvestigasi proses penyidikan terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua, yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Pengiriman tim dilakukan karena adanya indikasi, Yusman masih berstatus di bawah umur saat Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menjatuhkan hukuman mati terhadapnya atas kasuspembunuhan berencana pada sidang 21 Mei 2013 lalu.Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfie Assegaf mengatakan, tim tersebut beranggotakan 6 orang yang terdiri atas personel Itwasda, Ditpropam dan Ditreskrimum."Tugas mereka untuk mencari data-data pendukung yang berkaitan dengan proses penyidikan Yusman. Dalam waktu dekat akan kita lihat hasilnya," katanya, Kamis (19/3/2015).Helfie menyebutkan, informasi awal yang mereka terima dari pihak Polres Nias pada saat penyelidikan Yusman diketahui sudah berusia 21 tahun. Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kakak Yusman yang memiliki rentang usia 4 tahun lebih tua darinya."Saksi saat itu mengaku dirinya lahir Tahun 1987, jadi secara matematika Yusman disimpulkan kurang lebih Tahun 1991. Jadi saat penyidikan (Tahun 2012) yang bersangkutan sudah berusia 21 tahun. Namun demikian, kita akan kuatkan nanti dari hasil penelitian tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolda," ungkapnya.Diketahui, Yusman divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012. Vonis ini menjadi perdebatan setelah LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menyampaikan hasil penelitian yang menyebut Yusman masih berusia 16 tahun ketika vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh hakim terhadap dirinya dan rekannya dan Rasula Hia. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Transportasi Laut di Nias Selatan Kembali Beroperasi

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh