Beritasumut.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terlibat dalam penangkapan Razman Arif Nasution. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (19/3/2015), dalam proses eksekusi Razman Arif, tidak ada satu pun Penyidik KPK ikut campur.Seperti dilansir merdeka.com, Razman Arif merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka suap dan gratifikasi pembahasan APBN-P 201 antara Komisi VII DPR dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Sutan Bhatoegana Siregar, dalam proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan mengeksekusi pengacara Razman Arief Nasution berstatus narapidana pemukulan dan penganiayaan terhadap keponakannya, Nukholis Siregar, Rabu (18/3/2015) kemarin. Dalam kasus itu, Razman Arif divonis 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu oleh Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan pada 23 Maret 2006."Tim Jaksa Intel Kejagung dan Kejari Panyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, kemarin.Tony mengatakan, mantan pengacara praperadilan Komjen Budi Gunawan itu ditangkap di sekitar kantor Mahkamah Agung, Rabu (18/3/2015) sekitar pukul 15.30 WIB. Bahkan tim Kejagung dan Razman sempat terlibat kejar-kejaran singkat. Menurut Tony, Razman selanjutnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (BS-001)