Tega, Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang

Redaksi - Kamis, 19 Maret 2015 14:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Tega--Ibu-Jual-Anak-ke-Pria-Hidung-Belang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial F alias B (36) warga Jalan Denai, Medan.F diamankan karena menjual putrinya, E (17) dan TA (24) kepada pria hidung belang.Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (19/3/2015) menjelaskan, penangkapan yang dipimpin Kanit IV Renakta Polda Sumut Kompol Edison ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang F yang telah setahun belakangan menjual anaknya kepada pria hidung belang.Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (penyamaran) dengan memesan kedua anak pelaku.Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar lalu bertemu di Hotel Asean, Jalan Adam Malik, Medan dengan pelaku dan dua anaknya.Setelah bertemu, F lalu menyodorkan kedua anaknya untuk dipilih dengan bayaran Rp1,5 juta untuk short time."Setelah memilih dan menyerahkan uang yang diminta F, polisi lalu menangkap ketiganya berikut barang bukti uang Rp1,5 juta, satu unit kereta  Yamaha Mio GT 125 BK 5618 AES dan 2 unit HP. Ketiganya diamankan pada Rabu (18/3/2015) dinihari," jelasnya.Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Razia Hotel, Polisi Amankan Puluhan PSK dan Pria Hidung Belang Serta Belasan Kondom