Dua Bulan Jadi Terdakwa Korupsi, Hukuasa Masih Wakil Bupati Nisel Aktif

Redaksi - Rabu, 18 Maret 2015 23:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Dua-Bulan-Jadi-Terdakwa-Korupsi--Hukuasa-Masih-Wakil-Bupati-Nisel-Aktif.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Pihak Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Medan belum menerima surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menanyakan status hukum Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru yang disidangkan dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) pada Tahun 2012 sebesar Rp9,9 milliar. Penegasan ini disampaikan Panmud Tipikor PN Medan Wahyu di PN Medan, Rabu (18/3/2015)."Sampai sekarang ini pihak Pemprov Sumut belum ada mengirimkan surat yang menanyakan status hukum Wakil Bupati Nias Selatan. Yang ada, surat dari Pemprov Sumut yang menanyakan status hukum Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak," ucapnya.Humas PN Medan Nelson Marbun juga menyampaikan belum ada surat dari Pemprov Sumut yang menanyakan status hukum Wakil Bupati Nisel. "Seharusnya pihak Pemprov Sumut yang proaktif menanyakan kepada pihak pengadilan, karena merekalah yang akan mengajukan surat penonaktifan ke Mendagri," tegas Nelson.Nelson juga menuturkan Wakil Bupati Nisel sudah menjalani proses persidangan pada awal Januari 2015 lalu. "Kini proses persidangan tengah berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ucapnya.Ditegaskannya, sebagaimana biasa para kepala daerah maupun wakilnya yang bermasalah dengan hukum, tak lama kemudian pihak Pemprov Sumut sudah melayangkan surat menanyakan status hukumnya. Akan tetapi hingga pertengahan Maret ini Pemprov Sumut belum ada menyurati PN Medan menanyakan status hukum Wakil Bupati Nisel.Sementara itu, Direktur Puspha Sumut Muslim Muis meminta Gubernur Sumut mencopot Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut yang dinilai tidak bekerja. "Seharusnya, mereka sudah bisa melakukan koordinasi dengan pihak penyidik baik itu polisi maupun kejaksaan siapa-siapa saja pejabat daerah yang terlibat. Sehingga ketika sampai proses persidangan bisa dilakukan pengajuan penonaktifan," ucapnya.Muslim juga menuturkan ada kesan pihak Pemprov Sumut kurang menyikapi permasalahan hukum yang menyangkut pejabat Pemprov Sumut maupun pejabat pemerintah kabupaten/kota. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Terdakwa Korupsi Alkes Samosir Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Berita

Dirut dan GM PLN Turut Jamin Terdakwa Korupsi

Berita

Hakim Ancam Usir Pengacara Terdakwa Korupsi Anwar Effendi Khoo