50 Kali Beraksi, Bandit Jalanan Ditangkap

Redaksi - Rabu, 18 Maret 2015 22:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_50-Kali-Beraksi--Bandit-Jalanan-Ditangkap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram memperlihatkan ketujuh tersangka berikut barang bukti. (A Chan)
Beritasumut.com - Setelah 50 kali melakukan aksinya, tujuh tersangka kejahatan jalanan diamankan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan di dua lokasi di Kota Medan.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kereta Suzuki Satria F 150 BK 2322 ACH, 1 unit kereta Vixion BB 2822 JB, 1 unit kereta Supra BK 5898 AEH, 3 unit Hp, 1 buah jam tangan, 1 STNK dan 3 buah KTP."Ketujuh tersangka diamankan dalam sepekan," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram didampingi Wakasatreskrim AKP Victor Z dan Kanit Jahtanras Iptu Dede Gunawan,  di Mapolresta Medan, Rabu (18/3/2015).Dikatakannya, ketujuh tersangka bandit tersebut adalah IM alias B (25) warga Jalan Klambir V, Gang Palapa, Kecamatan Medan Sunggal, SA (22) warga Jalan Setia Luhur, RW alias M (27) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Jalinan, Kelurahan Dwikora.Selanjutnya, ZAH alias R (42) warga Jalan Tangguk Bongkar, SW alias I (28) warga Jalan Guru Usman, Deli Serdang, DS alias D (37) warga Jalan Pasar V, Medan Tembung dan AP alias O (21) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Medan Denai diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan."Kita lebih mengutamakan pengungkapan kasus dan operasi tangkap tangan. Namun, karena kekurangan personel kita mengimbau peran serta masyarakat dalam mengantisipasi kasus kejahatan jalanan ini," jelasnya.Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka dan penadah kereta hasil kejahatan tersebut."Untuk ketujuh tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.Salah seorang tersangka IM (25)  mengaku,  melakukan tindak kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Saya terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sepekan, Polda Sumut Sikat 325 Bandit Jalanan

Berita

Polresta Medan Tangkap 10 Bandit Jalanan

Berita

1.283 Bandit Jalanan Diamankan

Berita

Tim Antibegal Dibentuk, Bandit Jalanan di Medan Tembak di Tempat