Beritasumut.com - Polsek Helvetia mengamankan tiga pengedar ganja di Jalan Letda Sujono, Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Ketiga pelaku yang diamankan adalah M Iqbal Lubis (28) dan Abdul Roni Nasution alias Ucok (58) warga Jalan Letda Sujono, Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan Awaluddin Nasution alias Awal (50) warga Jalan Pembinaan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 5,7 kg ganja, 11 bungkus kecil ganja, uang Rp50 ribu dan 2 unit HP."Ketiganya kita amankan pada Selasa (17/3/2015) kemarin. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti," jelas Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic di Mapolsek Helvetia, Rabu (18/3/2015).Saat diinterogasi, barang haram itu diperoleh M Iqbal Lubis dari seorang laki-laki bernama Hendrik (DPO) warga Aceh. "Jadi untuk mengambil ganja itu mereka selalu menggunakan sandi antarkan kayu," jelasnya.Dijelaskannya, satu kilo ganja tersebut dibeli pelaku M Iqbal Rp1 juta dan dijual kembali seharga Rp1,2 juta."Biasanya ganja tersebut mereka kemas dalam bungkusan kecil dan satu paketnya dijual Rp10.000," ungkapnya.Diungkapkannya, pelaku sudah tujuh bulan menjadi penjual ganja kering. "Setiap satu bulan pelaku mengambil 5 kg ganja kepada Hendrik (DPO). Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Hendrik," pungkasnya. (BS-031)