Polsek Medan Timur Tangkap Pencuri Pick Up

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2015 19:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Polsek-Medan-Timur-Tangkap-Pencuri-Pick-Up.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com - Polsek Medan Timur  mengamankan seorang tersangka pencurian pick up Suzuki Carry Nopol BK 8456 BM milik Nelson Pandapotan Hutapea (42) warga Jalan M Yamin, Medan.Pelaku Anshor alias A'an (35) warga Jalan Sukarela Barat, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini diamankan saat sedang duduk di jawasan Jalan William Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan.Informasi dihimpun, Selasa (17/3/2015), penangkapan berawal dari laporan korban. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku."Pelaku kita amankan saat sedang mangkal usia menggantikan sopir lain yang tidak beroperasi. Pelaku merupakan sopir pengganti," jelas Kanitreskrim Polsek Medan Timur AKP Alexander Piliang.Diungkapkannya, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari diamankannya rekan pelaku. "Pelaku kita amankan setelah rekannya Saiful Ramdhani (34) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar kita amankan terlebih dahulu. Pelaku merupakan target operasi kita sebulan yang lalu karena mencuri mobil korban di kawasan Sambu," jelasnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku mobil tersebut dijualnya Rp5 juta kepada Pelawi, warga Simpang Selayang, Medan. "Mobil tersebut kemudian dijual kembali oleh Pelawi ke Aceh," ungkapnya.Saat ini, jelasnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. "Kita masih mengejar rekan pelaku yang menjual mobil curian tersebut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan

Berita

Mencuri, Rizki Ditangkap Polsek Medan Timur di Depan Kantor Pos

Berita

Jual Hasil Curian ke Polisi, 3 Maling Ini Ditangkap

Berita

Polsek Medan Timur Sita 1 Ton Minyak Tanah Diduga Ilegal

Berita

Polsek Medan Timur Tangkap 7 Pemain Jackpot

Berita

Polsek Medan Timur Gerebek Gudang Lokasi Judi