Beritasumut.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan meminta pelimpahan berkas tahap II Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ismail Lubis tersangka kasus penghinaan wartawan dari Polres Madina ke Kejari Panyabungan, ditunda.Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Madina AKP Wira Priyatna ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/3/2015). Kalimat tersebut dilontarkan Wira menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi akan dilimpahkannya berkas tahap II tersangka Ismail Lubis. "Kejaksaan minta tunda karena ada kesibukan ke Medan. Seharusnya memang pelimpahan tahap II berkas perkara Ismail dilakukan hari ini," jelasnya.Sementara itu, Kajari Panyabungan Satimin yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan sedang berada di Medan. Namun Satimin membantah pihaknya meminta penundaan pelimpahan tahap II berkas tersangka Ismail Lubis. "Diserahkankan saja belum, bagaimana kita minta penundaan. Sudah dulu ya, saya sedang ada urusan di Kejati," sebut Kajari yang mengaku sedang berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan.Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Wasekum Badko HMI) Sumut Adra syukur yang terus memantau jalannya proses hukum di bumi Gordang Sambilan meminta aparat penegak hukum serius serta proaktif dalam penegakan supremasi hukum. "Aparat penegak hukum harus serius menangani kasus ini, jangan main-main. Semua orang sama. Kita berharap, dalam kasus ini aparat penegak hukum tidak saling buang bola dan diharapkan bisa cepat membawa kasus ini ke persidangan," ujarnya.Disinilah akan terlihat apakah keadilan dapat ditegakkan. Sebab, saat ini orang menyebutkan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas."Harapan kita sebagai masyarakat, aparat hukum dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya guna menepis keraguan masyarakat terkait penegakan hukum," ujarnya.Kasus ini akan terus dipantau, supaya jangan ada permainan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat nakal, tandas Syukur. (BS-026)