Beritasumut.com – Terdakwa Bambang Liston Wijaya (33) nekat kabur saat akan diadili. Terdakwa kasus pencurian kereta ini nekat melarikan diri setelah mendapat kabar istrinya akan menikah lagi.Warga Jalan Saentis Simpang Gudang, Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini ditangkap langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Citania Rouli Sumondang Sagala bersama sejumlah pengawal tahanan di kawasan Terminal Pinang Baris, Medan Kamis (12/3/2015) malam."Kami mengejarnya sebulan. Kami terus cari informasi dan kami pancing. Dia datang dan kami pastikan orangnya. Terdakwa diringkus di rumah teman sekamarnya ketika ditahan di Rutan Tanjung Gusta," kata Yunitri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (13/3/2015).Saat diperiksa, Bambang Liston Wijaya beralasan nekat melarikan diri karena mendapat kabar istrinya ingin menikah lagi. "Memang mau menikah lagi istrinya," ujar Yunitri.Bambang Liston Wijaya kabur saat akan didengar keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 6 Februari 2015. Pria ini melarikan diri saat dikawal menuju ruang sidang. Melihat ada kesempatan, dia langsung kabur.Setelah tertangkap, Bambang Liston Wijaya langsung disidangkan di PN Medan, Jumat (13/3/2015). Majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana karena melakukan pencurian kereta.Bambang Liston Wijaya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. "Lebih rendah dari tuntutannya 3 tahun penjara," kata Yunitri. (BS-021)