Beritasumut.com – Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/2015). Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan basecamp PLTA Asahan III.Kasmin yang duduk di kursi terdakwa, tekun mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi, Polim Siregar, dan Agustini. Dia tampak berulang kali tertunduk.Jaksa menyatakan Kasmin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasmin dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain."Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp4.439.232.710," ujar Jaksa Polim.Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Dalam dakwaan yang dibacakan Agustini, Kasmin disebutkan berulang kali menerima dan mentranfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp4.670.981.800 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya bahkan untuk pembelian tangan Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp380 juta.Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.Sejak proses penyidikan di kepolisian, Kasmin tidak ditahan. Keluarganya juga sudah menyerahkan uang jaminan Rp200 juta dan menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar ke kejaksaan. "Minggu depan (uang jaminan) harus sudah diserahkan ke PN," ucap Sinaga.Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan untuk pembangunan acces road dan basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, ternyata masuk dalam kawasan hutan Register 44. Namun lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.Meski sudah mulai diadili, Kasmin masih berstatus bupati aktif. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho saat ditanyai wartawan, Rabu (11/3/2015), mengaku belum mendapatkan laporan terkait masalah hukum yang membelit orang nomor satu di Tobasa itu. Karenanya, dia juga mengaku belum mengajukan usulan penonaktifan Kasmin ke Mendagri. (BS-021)