Beritasumut.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan empat tersangka perjudian di dua lokasi berbeda.Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar di Mapolsek Medan Baru, Kamis (12/3/2015) mengatakan, tersangka perjudian yang diamankan adalah Ramli Sinaga (43) dan Jefri Victor Sitorus (19) warga Jalan Garpu, Medan."Keduanya kita amankan di Jalan Garpu pada Senin (9/3/2015) lalu. Ramli Sinaga merupakan penyedia tempat judi jackpot dan Jefri adalah pemainnya. Dari situ, kita mengamankan barang bukti 4 unit mesin judi jackpot dan 50 keping koin mesin judi jackpot," jelasnya.Selain itu, polisi mengamankan dua pemain judi bernama Anwar Simatupang (26) dan Hasudungan Silaban (36) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan."Keduanya kita amankan di Jalan Pabrik Tenun saat sedang bermain judi jenis kartu joker. Dari keduanya kita mengamankan barang bukti 1 set kartu joker dan uang Rp41 ribu," ungkapnya.Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka perjudian tersebut."Keempatnya kita jerat dengan Pasal 303 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)