Beritasumut.com – Pengadilan Tipikor Medan yang seyogiyanya menggelar persidangan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut Tahun 2012 senilai Rp5 miliar dengan terdakwa mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) Subdarkan Siregar, pada Selasa (10/3/2015) batal digelar.Pembatalan itu dikarenakan majelis hakim tipikor, Mahyuti membatalkan persidangan dikarenakan jadwal persidangan terlalu kesorean. "Persidangan batal digelar karena majelis hakim menundanya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH, Selasa (10/3/2015) saat dikonfirmasi melalui telepon.Padahal terdakwa sudah hadir pada pukul 12.30 tadi. "Kita sudah hadirkan, namun panitera menyatakan persidangan ditunda," ujar Netty sembari menunggu jadwal persidangan.Kaksa dari Kejati Sumut ini belum bisa memastikan persidangan bakal digelar, hanya saja Netty menyebutkan pihak penuntut umum telah menyiapkan dakwaan dan menyerahkan fotokopi dakwaan kepada terdakwa.Pantaun wartawan, Subdarkan sudah hadir pada pertengahan hari. Namun majelis hakim menolak menyidangkan karena terlalu kesorean dan menunda persidangan pada hari yang belum ditentukan. Dari informasi yang diperoleh majelis hakim menginginkan persidangan digelar pada pagi hari, mengingat padatnya jadwal persidangan kasus pidana umum, perdata dan kasus perikanan serta keperdataan. (BS-021)