Polda Sumut Gerebek Tambang Ilegal di Dairi

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2015 14:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Polda-Sumut-Gerebek-Tambang-Ilegal-di-Dairi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Truk tambang diamankan. (Ist)
Beritasumut.com – Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek aktivitas penambangan ilegal  di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempatnempu, Kabupaten Dairi.Dari lokasi, polisi mengamankan enam unit truk Isuzu BK 9237 RE, Isuzu BK 9236 RE, Mitsubhishi BK 9026 CQ, Hino BK 9791 RD, Isuzu BK 9242 RE, Isuzu BK 9582 RE, tiga unit alat pemecah batu dan dua unit alat pemisah batu."Lokasi tersebut kita gerebek setelah mendapat informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti. Kita melakukan penggerebekan pada Senin (9/3/2015)," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar di Medan, Selasa (10/3/2015).Diungkapkannya, lokasi penambangan ilegal itu merupakan tempat penambangan serta pengangkutan batu jenis gamping."Dari lokasi kita memeriksa 23 orang saksi. Dari keterangan saksi, usaha penambangan itu milik CV Yorim dengan pemilik Rony P Sihotang. Usaha penambangan ini tidak memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh instansi setempat," jelasnya.Diungkapkannya, pihaknya akan segera memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. "Untuk barang bukti kita titipkan di Satreskrim Polres Dairi. Kita juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai terdangka," katanya.Dikatakannya, usaha tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu dengan luas area tiga hektare."Untuk pemilik tambang ilegal itu, kita akan kenakan Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5), Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh

Berita

Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat