Beritasumut.com – Kejaksaan Negeri Panyabungan diminta tidak mempetieskan kasus oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ismail Lubis, tersangka kasus penghinaan terhadap wartawan.Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Wasekum Badko HMI Sumut) Adra Syukur Lubis di Panyabungan, Senin (9/3/2015)."Kita akan terus memantau perkembangan kasus penghinaan ini. Kita meminta kejaksaan tdak mempetieskan kasus ini," katanya.Semua orang sama di mata hukum sekalipun dia pejabat di Kabupaten Madina. Badko HMI Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan.Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta mengusut penerimaan Bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Dinkes Madina karena dinilai banyak kejanggalan."Kita menduga penerimaan Bidan PTT yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Madina adalah ilegal," paparnya.Badko HMI Sumut menantang kejaksaan untuk menegakkan hukum. Kejaksaan jangan beraninya hanya kepada orang lemah, tandas Syukur. (BS-026)