Polisi Gagalkan Penyelewengan 7,5 Ton Pupuk Bersubsidi

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2015 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Polisi-Gagalkan-Penyelewengan-7-5-Ton-Pupuk-Bersubsidi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Polisi menggagalkan penyelewengan 7,5 ton pupuk bersubsidi. Seorang perempuan dan pengusaha dilaporkan terlibat dalam tindak pidana itu."Pupuk bersubsidi ini seharusnya didistribusikan ke Kabupaten Batu Bara. Tapi oleh pelaku dibelokkan (rencananya) ke perkebunan di Riau dan dijual dengan harga pupuk tidak bersubsidi," ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo di Medan, Jumat (6/3/2015).Informasi dihimpun, penyelewengan itu digagalkan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Mereka menghentikan 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8586 YF di Jembatan Timbang, Aek Kanopan, Labuhan Batu Utara, Rabu (4/3/2015) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kendaraan itu digeledah, ditemukan 150 zak atau 7,5 ton pupuk jenis NPK Phonska.Petugas kemudian mengamankan pengemudi truk bernama Sugiono. Laki-laki ini mengaku diperintah mengangkut pupuk dari gudang UD Jaya Tani di Dusun V, Desa Limau Sundai, Air Putih, Batu Bara ke Riau. Perintah datang dari SS, perempuan warga Jalan Jemadi Kelapa II No 2 Medan.Polisi masih mendalami kasus ini. Mereka telah menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu, penyidik juga terus memeriksa SS dan pemilik UD Jaya Tani, yang masih berstatus terlapor.Mereka juga berencana meminta keterangan ahli dari instansi terkait, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi ini kemungkinan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B UU Darurat No 7/DRT/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Permendag No 15/M-DAG/PER/IV/2013 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.Hadi mengatakan, tindakan jajarannya merupakan bentuk upaya pengamanan  program pemerintah untuk penyediaan pupuk dan produk-produk pangan. "Polda sudah menurunkan kekuatan, termasuk untuk mengamankan kelangkaan beras," ucapnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait