Bupati Tobasa Segera Diadili

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2015 21:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir032015/beritasumut_Bupati-Tobasa-Segera-Diadili.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Bupati Tobasa Kasmin SImanjuntak. (Dok)
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015). Bupati Toba Samosir (Tobasa) ini segera diadili dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang."Hari ini pelimpahan berkas perkara tersangka PKS (Pandapotan Kasmin Simanjuntak) selaku Bupati Tobasa ke pengadilan. Pelimpahan berkas perkara ini rencananya akan dilakukan kemarin, tapi baru terealisasi hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Selasa (3/3/2015).Kasmin sebelumnya disangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut. Dalam berkas yang dilimpahkan, kata Chandra, JPU mendakwa Kasmin dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sejak penyidikan di kepolisian Kasmin tidak ditahan, termasuk saat dilimpahkan ke Kejati Sumut. Selanjutnya, wewenang penahanan pun beralih ke pengadilan. "Apakah itu ditahan atau tidak, kembali kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu," sambung Chandra.Perkara dugaan korupsi ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan ternyata masuk dalam kawasan hutan Register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Hasiholan Silaen Pj Bupati Tobasa

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Masuk DPO Kejaksaan

Berita

Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Plt Bupati Toba Samosir Nonaktif di Mabes Polri Pekan Depan

Berita

Plt Gubernur Sumut Serahkan SK Plh Bupati Tobasa, Bupati Tapsel dan Wali Kota Binjai

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara