Beritasumut.com – Kasi Keuangan Polres Nias Selatan (Nisel) Brigadir Arnold Handayani Sitompul diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2015).Oknum polisi ini didakwa telah melakukan dugaan korupsi dana tunjangan personel Polri dan PNS di Polres Nisel. Brigadir Arnold Handayani Sitompul didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah SHMH dari Kejari Nias Selatan melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 (1) jo Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang ancaman hukumannya 3 tahun penjara.Dihadapan majelis hakim, jaksa menyebutkan terdakwa Brigadir Arnold Handayani Sitompul selaku Kasi Keuangan Polres Nisel telah mencairkan dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri untuk 256 personel Polri dan seorang PSN di Polres Nias Selatan sebesar Rp201.633.450 di BRI Teluk Dalam Nias Selatan Sejak 22 Oktober hingga 25 Oktober 2014.Setelah uang tersebut dicairkan, terdakwa tidak menyalurkan uang tersebut sesuai peruntukan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, uang sewa hotel dll. Misalnya, uang sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Noga Elde Panjaitan untuk membayar utang terdakwa kepada Timbul Napitupulu.Kepada Rindu Halawa membayar sewa hotel sebesar Rp2.700.000, menebus gadai emas di Pengadaian Teluk Dalam Rp97.345.500, membayar utang pribadi kepada Loise Br Purba Rp16.500.000, membayar utang kepada Yuniar Manao sebesar Rp15 juta, serta Rp11.724.950 tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa saat melarikan diri ke Jakarta.Untuk mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pada Senin (9/3/2015). Dipersidangan nantinya akan didengar keterangan 7 orang saksi. Dalam berkas perkara sebanyak 30 saksi sudah dimintai keterangannya. (BS-021)