Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan berkas perkara milik Gunawan Alian A Guan, tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah dari Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (2/3/2015). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama membenarkan adanya pelimpahan tersangka. Menurutnya Gunawan tiba di Kantor Kejati Sumut sekira pukul 10.00 WIB. "Ya tadi ada pelimpahan berkas atas nama Gunawan alias A Guan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan. Pemeriksaannya singkat saja dan langsung dibawa ke Kejari Medan untuk diregistrasi terlebih dahulu," ucap Chandra. Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus Afrianto. Setelah menerima berkas dan tersangka dari Kejati Sumut untuk dilakukan registrasi, Gunawan terlebih dahulu diendapkan di sel tahanan sementara. "Ya kita terima tadi dari Kejati Sumut dan sekarang dia (Gunawan) masih dititipkan sementara di sel tahanan," ujarnya. Gunawan keluar dari sel tahanan sementara Kejari Medan sekitar pukul 15.00 WIB. Gunawan tampak menutupi wajahnya dengan koran untuk menghindari kamera wartawan. Dia langsung diboyong ke mobil tahanan Kejari Medan bersama dengan tahanan kasus lainnya untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. Gunawan diduga melakukan penipuan surat tanah terhadap korbannya Arsyad Lis. Gunawan dilaporkan oleh Arsyad dengan Nomor LP/525/V/2013/SPKT III Tanggal 26 Mei 2013 lalu. Dia diduga memalsukan surat tanah PTPN II di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan mengalihkannya atas namanya sendiri. Korban Arsyad Lis membeli dari Gunawan hampir miliaran rupiah.Setelah uang pembayaran diberikan, Arsyad hendak melaksanakan pembangunan dan melakukan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Dari BPN, akhirnya Arsyad mengetahui bahwa tanah tersebut ternyata milik negara. Selain kasus penipuan sertifikat tanah di Jalan Metereologi, tersangka Gunawan juga terjerat pemalsuan sertifikat Grant Sultan Deli No 699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi, yang berada di Padang Bulan, Selayang I untuk dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) No 1869 atas nama Tandianus. Dia diduga sebagai dalang pemalsuan SHM tanah dengan memalsukan Grant Sultan No 699 menjadi SHM No 1869 atas nama Tandianus, atas tanah seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektare yang diterbitkan BPN Kota Medan. (BS-001)