Beritasumut.com – Ombudsman menyorot keberadaan Kombes Pol Victor E Simanjuntak saat penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015) menyebut keberadaan Simanjuntak sah saat penangkapan pada 23 Januari 2015."Ada sprint, itu sah," kata Budi Waseso seperti dilansir detik.com.Dijelaskannya, Bareskrim bisa mengambil penyidik dari divisi lain termasuk dari Lembaga Pendidikan Polri tempat Kombes Simanjuntak bekerja. Alasan Budi Waseso mengambil penyidik dari Lemdikpol karena beban tugasnya yang sedikit. Bagaimana latar belakang kemampuan Simanjuntak dalam penyidikan? "Wah, beliau penyidik, pengalamannya luar biasa," katanya.Ombudsman menyorot kasus penangkapan BW di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Setelah melakukan pemeriksaan atas laporan BW, Ombudsman menemukan adanya perwira menengah Lemdikpol yang ikut melakukan penangkapan yakni Kombes Pol Victor E Simanjuntak. (BS-001)