Hakim Situmorang Vonis Calo Taksi Gelap Bandara Hotma Bakkara 6 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2015 17:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Hakim-Tumpak-Situmorang-Vonis-Calo-Taksi-Gelap-Bandara-Soekarno-Hatta-Hotma-Bakkara-6-Bulan-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – PT Angkasa Pura II menertibkan banyaknya calo taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta dengan menerbitkan kartu pas. Namun kebijakan tersebut tampaknya mengganggu cari makan Hotma Bakkara. Tak kehabisan akal, Hotma lantas memalsukan kartu pas. AKibat ulahnya tersebut, pria berusia 54 tahun itu pun harus masuk penjara.Seperti dilansir detik.com, kasus bermula saat petugas Bandara Soekarno-Hatta Agus Budimansah memantau CCTV di Terminal II area kedatangan pada 4 September 2014. Dari CCTV ia melihat Hotma Bakkara hilir mudik menghampiri beberapa TKI yang baru tiba sehingga mengganggu ketertiban. Lantas Agus menggunakan HT mengontak petugas keamanan untuk mengamankan Hotma. Warga Kembangan Selatan, Jakarta Barat itu lalu diamankan ke kantor keamanan.Selidik punya selidik, Hotma telah beroperasi selama 2 bulan dengan menggunakan kartu pas palsu. Resminya, kartu pas itu dikenakan biaya Rp350 ribu per bulan. Atas hal itu, AP II lalu mempolisikan Hotma. Atas ulahnya tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemudian memvonis Hotma enam bulan penajar pada 20 Oktober 2014. Hotma terbukti dengan sengaja menggunakan surat-surat palsu atau yang dipalsukan atau seolah-olah asli dalam hal menggunakannya dapat mendatangkan kerugian.Vonis ini dua bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sehingga jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Banten menguatkan putusan PN Tangerang, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/2/2015). Duduk sebagai Ketua Majelis Abdul Hamid Pattiradja, dengan Anggota Lief Sofijullah serta Tumpak Situmorang. Amangoi… (BS-001)


Tag:

Berita Terkait