Jual Sabu Setengah Kilo, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 26 Februari 2015 19:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Jual-Sabu-Setengah-Kilo--Warga-Aceh-Dituntut-13-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com – Rasuluddin alias Adi warga Aceh terkejut mendengar tuntutan 13 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2015).Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp1 miliar, digantikan dengan kurungan badan selama 6 bulan.Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (9/3/2015). Sebelum menutup persidangan, majelis hakim yang diketuai Syaifoni SH MH mempersilahkan terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum untuk membuat pembelaan secara tertulis.Seakan meminta pendapat, setelah terlebih dahulu melirik  kearah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH, akhirnya terdakwa menyatakan pembelaannya secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman.Dalam dakwaan, disebutkan pada 21 Agustus 2014 terdakwa dihubungi temannya Iwan alias Iwan Botak (DPO) untuk datang ke Medan karena ada pembeli sabu seberat setengah kilogram dengan uang cash.Selanjutnya,terdakwa berangkat dari Aceh dan tiba di Medan, 22 Agustus 2014 pukul 06.00 WWIB selanjutnya menginap di Hotel Grand Nusantara Jalan Amal. Pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi pembeli untuk datang ke hotel membicarakan pesanan sabu tersebut dengan harga Rp64 juta per ons.Kemudian, 26 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 WIB, pembeli menghubungi terdakwa menanyakan pesanan tersebut dan terdakwa mengatakan akan menghubungi temannya Iwan alias Iwan Batak terlebih dahulu. Pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi Iwan Batak menanyakan pesanan pembeli dan Iwan Batak menyuruh terdakwa untuk datang besok harinya ke belakang Hotel Grand Angkasa.Kemudian, Rabu, 27 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa datang ke belakang hotel Grand Angkasa dan menerima sabu dari Iwan Batak yang dimasukkan ke dalam tas hitam.Usai menerima sabu itu, terdakwa dan Iwan Batak berpisah.Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi pembeli agar datang ke hotel karena pesanan sudah ada. Saat pembeli menanyakan pesanan tersebut, terdakwa tanpa curiga memperlihatkan sabu tersebut. Terdakwa langsung ditangkap sebab pembelinya adalah petugas kepolisian.Dari tersangka disita sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang dikemas dalam 5 plastik klip tembus pandang berikut satu unit HP. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Berita

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Berita

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Provinsi, 34 Kg Sabu Disita

Berita

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu di Marindal

Berita

Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia