Beritasumut.com – Gugatan Berliana Meilala terhadap Tiger Ginting untuk menguasai kembali satu unit rumah dan bangunan di Jalan Jamin Ginting, Medan, Kamis (26/2/2015) siang, nyaris ricuh. Meski pihak tergugat memiliki sertifikat namun eksekusi tetap dilakukan.Keluarga tergugat awalnya mencoba melakukan perlawanan akan rencana eksekusi ini. Namun keluarga korban yang sudah bersiap menghalangi eksekusi akhirnya tak dapat berbuat banyak dan hanya dapat menangis histeris.Saat proses pengosongan rumah seluas 360 meter dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, keluarga korban dihadang aparat kepolisian.Salah seorang keluarga korban Tiurma Hasugian mengatakan mereka memiliki sertifikat tanah sehingga juru sita seharusnya menunda pengosongan rumah.Kasus ini bermula dari gugatan Berliana Meilala yang menyatakan rumah yang terletak di Jalan Jamin Ginting tersebut miliknya. Namun sejak 2004 tanah tersebut dipinjam pakai oleh tergugat dan akhirnya menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan penggugat. (BS-001)