Wakapolri Ditantang Periksa Kombes Viktor Simanjuntak

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2015 22:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir022015/beritasumut_Wakapolri-Ditantang-Periksa-Kombes-Viktor-Simanjuntak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Beritasumut.com – Keterlibatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Viktor E Simanjuntak, Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian dalam proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, Simanjuntak bukan bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan tidak berwenang ikut campur dalam urusan penyidikan serta penangkapan Bambang.Seperti dilansir merdeka.com, Simanjuntak diketahui merupakan salah satu bawahan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan. Komjen Budi merupakan Kepala Lemdikpol. KPK sudah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Sumber Daya Manusia Polri. Kuat dugaan dia memang orang suruhan Komjen Budi. Apalagi namanya juga tidak tercantum sebagai personel polisi dalam surat perintah penangkapan Bambang.Kehadiran Simanjuntak saat penangkapan Bambang juga dipertanyakan oleh lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan mereka meminta Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti segera memeriksa dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran Simanjuntak.Kubu Bambang pun menantang Badrodin segera memeriksa Simanjuntak. Menurut mereka Badrodin tidak perlu khawatir lantaran sudah memiliki landasan buat mengambil tindakan tertentu terhadap anak buahnya bila melenceng dari tugas."Ada rekomendasi Kombes Viktor untuk ditindak. Dia ikut menangkap tapi tidak ada di sprindik (surat perintah penyidikan). Ternyata Kombes Viktor dari Lemdikpol, ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK? Ini indikasi di balik penetapan BG sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Advokasi Bambang, Asfinawati, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).Asfinawati melanjutkan, sebenarnya mereka tidak perlu lagi melaporkan kejanggalan itu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Sebab menurut dia, Bareskrim harus melakukan evaluasi soal keterlibatan Simanjuntak dalam penangkapan Bambang."Sebelumnya ada tindakan pidana, yaitu merampas kebebasan seseorang tapi bukan penyidik, dan ikut menangkap dan ini bukan delik aduan. Jadi Bareskrim harus meneruskan hal ini, kalau tidak publik akan bertanya kalau orang-orang tertentu sangat cepat, tapi untuk Viktor tidak," ujar Asfinawati.Kuasa hukum Bambang lainnya, Muhammad Isnur, menyatakan dengan adanya kejanggalan itu menguatkan dugaan kasus kliennya dibuat-buat. Maka dari itu, dia meminta Badrodin tidak ragu melakukan gelar perkara ulang buat melihat inti kasus itu."Kami mendorong Pak Badrodin segera mengevaluasi penyidik-penyidik ini dan mengatur gelar perkara khusus," kata Isnur. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

Berita

Walikota Medan Dampingi Wakapolri Serahkan 5.000 Paket Sembako kepada Komunitas Masyarakat Sumut

Berita

Jelang Pemilu 2024, Wakapolri Ingatkan Jaga Kamtibmas Kondusif

Berita

Walikota Medan dan Wakapolri Hadiri Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

Berita

Polisi Kawal Kunker Wakapolri Komjen Pol Drs Agus Andrianto di Medan

Berita

Waka Polrestabes Medan Ikuti Rapat Bersama Persiapan Jelang Kunker Wakapolri ke Medan