Beritasumut.com – Seorang sopir angkutan kota (Angkot) bernama Yophi Andrika Pelawi alias Dede (31) warga Jalan Bhakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.Dia diamankan di Jalan Hasanuddin, Medan usai membeli narkoba jenis sabu di Kampung Kubur, Jalan Taruma, Medan.Informasi yang dihimpun, Selasa (24/2/2015), penangkapan pelaku berawal dari polisi Polsek Medan Baru menggelar razia di Jalan Hasanuddin.Polisi yang melihat pelaku tidak menggunakan helm, lalu menghentikan laju kereta Honda Revo BK 6156 XB yang dikendarainya.Saat diperiksa, pelaku membuat satu paket kecil sabu yang baru dibelinya. Polisi yang melihat pelaku membuang sabu itu, lalu menyuruhnya mengambil.Saat diperiksan pelaku mengaku bahwa paket sabu yang dibuang tersebut merupakan miliknya.Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo saat dikonfirmasi, membenarkan sopir angkot tersebut diamankan karena membawa narkoba."Sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)