Beritasumut.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelidi dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek instalasi pengolahan air (IPA) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut.Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Novan SH di Medan, Senin (23/2/2015) mengatakan penyelidikan kasus ini berawal dari temuan anggota DPRD Sumut yang meninjau langsung proyek IPA milik PDAM Tirtanadi Sumut yang dianggarkan senilai Rp234 miliar. Dewan saat itu melihat proses pengerjaannya tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dicairkan sebesar 20 persen. Atas temuan ini, penyidik mulai melakukan pengumpulan data.Kasidik Kejati Sumut Novan mengakui dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak terkait termasuk Plt Dirut PDAM Tirtanadi Mangindang Ritonga dan rekanan. Menurutnya dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan ekspos untuk menentukan status kasus tersebutDiketahui, proyek IPA PDAM Tirtanadi Sumut menggunakan anggaran hingga Rp234 miliar. Anggara senilai Rp234 miliar untuk pengerjaan dua proyek tersebut, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut Tahun 2012 sebesar Rp200 miliar dan dari kas PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp34 miliar.Pengerjaan proyek IPA dilakukan di dua tempat yakni Martubung dan Sunggal. (BS-021)